Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim membahas Realisasi Anggaran tahun 2021 dan Rencana Anggaran tahun 2022, di kantor DPRD Kaltim gedung E lantai 1, pada Rabu (17/11/21) kemarin.
Ketua komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminta kepala dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk melampirkan Detail Engineering Desain (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) setiap program proyek yang akan dilaksanakan.
Politisi dari partai Golkar ini mengatakan, lampiran dokumen yang diminta tersebut berdasarkan arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“Ada edaran dari Kepala BPKAD bahwa, setiap Pokir (pokok pikiran anggota dewan) melampirkan DED, KAK, RAB. Kita juga menyampaikan ke Kepala Dinas tadi bahwa, setiap program harus melengkapi AMDAL. Termasuk AMDAL lalin (lalulintas) kalau itu jalan, DED dan KAK,” ujar Hasanuddin.
Lanjut Hasanuddin, Komisi III DPRD Kaltim berharap, hasil hearing yang dilaksanakan dapat segera ditindak lanjuti oleh Dinas PUPR Kaltim, agar seluruh program dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan.
“Kami selaku fungsi budgeting dan monitoring akan mencoret, jika tidak dipenuhi. Komitmennya seperti itu. Karena, memang aturan dari BPKAD dan semua masuk di SIPD, aturan itu mau kita terapkan,” katanya.
Hasanuddin Mas’ud juga mengingatkan, kepada Dinas PUPR Provinsi Kaltim, agar setiap melakukan serah terima bangunan, baik bangunan vertikal maupun bangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus mengundang mitra, yakni Komisi III DPRD Kaltim.
“Saya malah berharap, Komisi III mengarahkan ke Dapil masing-masing anggota DPRD di Komisi III. Misalnya pelaksanaan program bedah rumah 1.000 unit di Kukar. Jadi, siapa yang dari Dapil Kukar bisa mewakili Ketua Komisi III,” ucapnya.
Penulis: Cintia