Safuad Sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas di Sangatta Utara

Sangatta, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tahun 2022 kembali dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Safuad, di Jalan Dayung Perumahan Griya Dayung B-8 RT 34 kecamatan Sangatta Utara, pada Sabtu (5/03/2022).

Sosper membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Lasarido sebagai pemateri 1, dan Rudi,SP,MP sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Ansar Hariasakti.

Safuad menyampaikan, tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Ia juga menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang disabilitas,” ungkap Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap penyandang disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar kedepan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *