Jakarta, Kaltimnow.id – Empat pelaku kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 13 tahun diamankan oleh Polda Metro Jaya. Dimana keempatnya masih di bawah umur.
“Saat ini sudah diproses dan diamankan di Selter ABH Cipayung,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil kepada awak media, Minggu (18/9/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, keempat pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, akan tetapi dikirim ke Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/9) lalu di Hutan Kota Jakarta Utara (Jakut). Dan pihaknya mendapatkan laporan pada Sealsa (6/9) di Polres Metro Jakut dan dihari yang sama keempat pelaku diringkus.
Lebih lanjut, saat diperiksa keempat pelaku masih berada diusia 12 sampai 14 tahun. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, mereka tidak bisa dilakukan penahanan. Dan dikirim ke Selter Khusus ABH Cipayung untuk diproses lebih lanjut.
kronologi pemerkosaan korban terjadi pada Kamis, 1 September 2022 di Hutan Kota, Jakarta Utara. Awalnya, salah satu pelaku yang melihat korban di taman tersebut mengajak berkenalan.
Dihimpun dari berita sebelumnya, kejadian tersebut berawal dari salah satu pelaku yang mengajak korban untuk berkenalan. Korban pun menolak dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Nongkrong di sana ketemulah salah satu ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) ini dipeluk salah satunya, terus salah satu ABH ini, kamu mau enggak jadi pacar saya, si korban ini bilang enggak mau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya.
Keesokan harinya, pelaku mengajak ketiga temannya untuk menacari korban. Alhasil, saat bertemu dengan korban, empat pelaku langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Besok harinya, mereka bertemu lagi dan disitu ada satu orang yang ABH. Totalnya ada empat orang, dan mereka ini sudah putus sekolah,” tutupnya.
Berita ini pun viral usai korban mengadu ke Pengacara Kondang Hotman Paris. Hotman pun meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera memproses dan jangan ada intervensi.
“Ini merupakan hal yang sangat serius, saya mohon jangan ada pihak mana pun termauk keluarga terduga pelaku untuk tidak memaksa berdamai. Proses hukum harus berjalan. Kepada bapak Kapolres Jakarta Utara agar kasus ini diatensi,” tegasnya.
Dirinya pun meminta pihak Polres Metro Jakut dapat memberikan atensi secara penuh untuk kasus ini. Dan membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kalau kasus pemerkosaan saya tidak setuju jika masuk ranah perdamaian. Ada dua kasusnya ini, ada dugaan pemerkosaan dan anak di bawah umur,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, Hotman yang geram meminta pihak kepolisian untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
“Kami harapkan segera dilimpahkan ke kejaksaan P-21. Tolong jangan ada pihak manapun untuk mendesak ibu korban untuk damai. Tidak ada damai bagi pemerkosaan,” pungkasnya. (Ant)