Labuhanbatu Utara, Kaltimnow.id – Konflik agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali meledak pada Kamis pagi, 9 April 2026. Ratusan orang yang terdiri dari petugas keamanan dan buruh perkebunan mendatangi permukiman petani dan melakukan pembongkaran paksa.
Hunian sederhana milik warga diratakan. Pondok-pondok yang baru dibangun kembali setelah konflik sebelumnya, dihancurkan dalam waktu singkat.
Dilansir dari Mongabay Indonesia, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Banyak warga, termasuk anak-anak dan lansia, masih berada di dalam rumah saat pembongkaran dimulai.
Anak-anak berlarian keluar dalam ketakutan. Sementara orang tua mencoba bertahan di depan rumah mereka.
Bentrok Tak Terhindarkan, Belasan Petani Luka-luka
Ketegangan cepat meningkat menjadi bentrokan fisik. Adu mulut berubah menjadi dorong-dorongan, lalu berujung kekerasan.
Sejumlah petani dipukul, ditendang, hingga diinjak. Bagian tubuh yang menjadi sasaran antara lain punggung, perut, dan wajah.
Setidaknya 12 petani mengalami luka-luka, mayoritas perempuan.
“Ngapain kalian di sini, ini bukan HGU kalian,” ujar Yusrizal dari Kelompok Tani Padang Halaban, menirukan ucapan pihak yang datang ke lokasi.
Dua Petani Hilang, Ditemukan dalam Kondisi Lebam
Di tengah kekacauan, dua petani dilaporkan hilang. Mereka adalah Harry Prantoko dan Benny Kumala.
Menurut Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia wilayah Sumut, sejumlah saksi melihat keduanya diseret dan dibawa oleh pihak keamanan.
Warga sempat melakukan pencarian ke berbagai wilayah, termasuk hingga lintas kabupaten. Namun hasilnya nihil.
Keduanya akhirnya ditemukan di Polres Labuhanbatu dalam kondisi memprihatinkan—wajah lebam, pakaian robek, dan mengalami trauma.
“Ini dugaan penculikan yang serius dan harus diusut,” ujar Suardi, Ketua IKOHI Sumut.
Dugaan Pelanggaran HAM Menguat
IKOHI menilai peristiwa ini bukan sekadar bentrokan biasa, melainkan mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia.
Tindakan kekerasan, intimidasi, hingga dugaan penculikan disebut sebagai bentuk pelanggaran serius. Bahkan, pembiaran terhadap konflik yang berulang dinilai sebagai bagian dari pelanggaran itu sendiri.
Dalam perspektif HAM, pembiaran dikenal sebagai omission, ketika negara gagal mencegah atau menghentikan pelanggaran.
Komnas HAM Turun Tangan, Soroti Konflik Berulang
Komnas HAM menyatakan keprihatinan atas kembali terjadinya kekerasan di Padang Halaban.
Komisioner Saurlin Siagian menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman di lapangan.
“Kami mengutuk keras jika ada kekerasan,” ujarnya.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa mereka telah merekomendasikan penyelesaian konflik sejak 2014, termasuk revisi konsesi lahan seluas 83 hektare untuk petani. Namun rekomendasi tersebut belum dijalankan.
Status Lahan Dipertanyakan, HGU Disebut Telah Berakhir
Kementerian HAM melalui kantor wilayah Sumut turut meminta klarifikasi kepada perusahaan dan aparat kepolisian.
Dalam surat resminya, kementerian menyoroti status lahan yang menjadi sengketa, termasuk dugaan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada 20 April 2024.
Pemerintah meminta penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Respons Perusahaan: Klaim Lahan Sah, Bantah Kekerasan
Pihak PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) menyatakan bahwa lahan yang dikuasai petani masuk dalam wilayah konsesi perusahaan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan mengklaim telah menempuh pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah di lapangan, termasuk pemberian kompensasi.
Terkait dugaan kekerasan, perusahaan menegaskan memiliki standar operasional yang melarang tindakan represif.
“Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas,” ujar perwakilan perusahaan.
Namun, perusahaan juga menyebut perlu investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku kekerasan merupakan bagian dari pekerja mereka atau bukan.
Hak Jawab: Perusahaan Buka Investigasi Internal
Dalam pernyataan lanjutan, pihak perusahaan menegaskan tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.
Mereka menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan langsung karyawan atau pihak yang bertindak atas arahan perusahaan dalam dugaan penculikan.
Perusahaan menyatakan mendukung investigasi objektif oleh aparat penegak hukum dan membuka ruang kerja sama.
Konflik yang Tak Pernah Tuntas
Kasus Padang Halaban kembali menunjukkan pola berulang dalam konflik agraria: sengketa lahan, bentrokan fisik, kriminalisasi, dan klaim yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, perusahaan berpegang pada legalitas formal. Di sisi lain, warga mempertahankan ruang hidup yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Tanpa penyelesaian yang komprehensif dan transparan, konflik serupa berpotensi terus berulang—dengan korban yang kembali jatuh di lapangan. (Ant)













