Jakarta, Kaltimnow.id – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu. Rohidin Mersyah diduga meminta kepada Kepala
Kriminal
- Sebelumnya
- 1
- …
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- …
- 23
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















