Jakarta, Kaltimnow.id – Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang tersebut, oditur militer meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Berikut tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, oditur mengungkap motif penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa merasa tersinggung dan marah terhadap tindakan Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Setelah kejadian itu, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus sebelum akhirnya melakukan aksi penyiraman air keras pada Maret 2026.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant)











