Samarinda, Kaltimnow.id — Dugaan tindakan represif terhadap jurnalis mencuat dalam peliputan aksi demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai insiden tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik berdampak langsung pada hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.
Terjadi di Dua Lokasi, Empat Jurnalis Terdampak
Koalisi mencatat empat jurnalis menjadi korban dalam dua kejadian berbeda.
Di area dalam Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Telepon genggamnya dilaporkan dirampas, sementara data liputan dihapus secara paksa.
Sementara itu, di area luar yang merupakan ruang publik, tiga jurnalis—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—disebut mengalami penghalangan saat menjalankan tugas peliputan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menilai tindakan tersebut sebagai upaya membatasi kerja pers.
“Perampasan alat kerja hingga penghapusan data liputan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Berpotensi Pidana Berdasarkan UU Pers
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
“Ancaman pidananya bisa mencapai dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menyebut insiden ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Empat Tuntutan Koalisi Pers
Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama:
- Menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis
- Mengusut tuntas pelaku intimidasi dan penghapusan data
- Menghentikan penghalangan kerja jurnalistik
- Memulihkan hak jurnalis korban, termasuk data liputan
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang harus dijaga. Ruang publik, menurut mereka, wajib tetap terbuka bagi aktivitas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi. (Ant)














