Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Usai Banjir Kritik

Samarinda, Kaltimnow.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi membatalkan rencana pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar.

Keputusan tersebut disampaikan Rudy melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (2/3/2026), setelah rencana pengadaan kendaraan dinas itu menuai kritik luas dari masyarakat.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,” ujar Rudy.

Ia menyebut keputusan itu diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Kaltim secara serius.

Rudy menegaskan pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Kami menegaskan keputusan ini insyaAllah tidak mengganggu kinerja pemerintahan, tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam pernyataannya, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan bijak.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyarankan agar rencana pengadaan mobil dinas tersebut ditinjau ulang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut pengadaan mobil mewah tersebut dinilai kurang sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku mengikuti perkembangan isu tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan agar pemerintah daerah menggunakan anggaran sesuai kebutuhan.

Di tengah polemik, Rudy sebelumnya menyatakan belum menerima mobil dinas baru dan masih menggunakan kendaraan pribadi untuk kegiatan kedinasan.

Ia sempat beralasan bahwa posisi Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat mobilitas kepala daerah cukup tinggi dalam menyambut tamu nasional maupun internasional.

Rudy juga menjelaskan pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, yakni sedan maksimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.

Namun, di tengah derasnya kritik publik, Pemprov Kaltim akhirnya memilih membatalkan rencana tersebut. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *