Jakarta, Kaltimedia.com — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” kata Arfian.
Arfian mengakui bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung terkait kesalahan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan dari hasil pemeriksaan tersebut ia dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi disiplin.
“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ujarnya.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.
Sebelumnya, Fandi Ramadhan terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ton saat bekerja sebagai anak buah kapal.
Namun, pihak keluarga menyebut Fandi tidak mengetahui bahwa kapal yang ia tumpangi membawa barang terlarang tersebut.
Ibu Fandi, Nirwana, mengatakan putranya hanya berniat mencari nafkah sebagai pekerja kapal.
Ia mengungkapkan bahwa Fandi mulai curiga setelah beberapa hari berlayar ketika sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan puluhan kotak misterius ke kapal mereka.
“Anak saya menurut saja karena dia baru mulai bekerja. Setelah tiga hari di laut, ada kapal nelayan merapat dan memindahkan barang-barang. Anak saya merasa tidak enak hati. Dia sempat bilang ke kawannya, kok kapalnya bawa kotak-kotak begini? Jangan-jangan isinya bom,” cerita Nirwana.
Kapten Kapal Disebut Melarang Memeriksa Muatan
Nirwana menambahkan, putranya sempat mencoba memastikan isi muatan kapal dengan meminta izin kepada kapten kapal untuk memeriksa kotak-kotak tersebut.
“Besok paginya, Fandi mendatangi kapten dan minta izin untuk memeriksa isinya. Kapten melarang dan bilang, ‘Itu uang dan emas, tidak ada wewenang kita untuk membuka’,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik karena besarnya jumlah narkotika yang diselundupkan serta posisi Fandi yang diduga hanya pekerja kapal tanpa mengetahui isi muatan sebenarnya. (Ant)









