Samarinda, Kaltimnow.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, satu terduga pelaku berinisial A (22) berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, saat korban sedang beraktivitas di kawasan pelelangan ikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika korban dipanggil oleh sejumlah terduga pelaku terkait dugaan kehilangan sparepart mobil.
Saat pertemuan berlangsung, situasi diduga memanas hingga berujung aksi kekerasan. Korban disebut dipukul berulang kali oleh beberapa orang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan serta rasa sakit di bagian belakang kepala. Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saat ini satu terduga pelaku sudah diamankan, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat saat ini masih diburu. Berdasarkan informasi sementara, keduanya diduga berada di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tambahnya. (*)













