Jakarta, Kaltimnow.id – Tim kuasa hukum aktivis Andrie Yunus menyatakan menolak pelimpahan perkara penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Penolakan ini sekaligus diikuti keputusan untuk tidak menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April 2026.
Koordinator KontraS sekaligus kuasa hukum korban, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya tidak mengakui legitimasi proses hukum yang berjalan di peradilan militer.
“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh proses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Dimas, Jumat (17/4/2026).
Tim advokasi menilai kasus ini tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana militer, meskipun terdakwanya berasal dari unsur TNI. Karena itu, mereka berpendapat perkara seharusnya diproses di pengadilan umum.
Menurut Dimas, kekhawatiran utama adalah potensi tidak terungkapnya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Motifnya rawan dipelintir atau terjadi manipulasi narasi,” katanya.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh sejumlah pelaku. Insiden tersebut memicu perhatian luas karena menyasar aktivis hak asasi manusia.
Dalam perkembangannya, pihak TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yakni:
- Kapten Nandala Dwi Prasetia
- Lettu Sami Lakka
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Serda Edi Sudarko
Berkas perkara kemudian dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 16 April 2026, dengan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan pada 29 April.
Namun, hasil penelusuran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut jumlah pelaku tidak berhenti pada empat orang. Mereka mengidentifikasi sedikitnya 16 individu yang diduga terlibat, mulai dari tahap pengintaian hingga eksekusi.
Dimas mempertanyakan apakah seluruh temuan tersebut akan diakomodasi dalam persidangan militer.
“Apa kabar dengan orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah akan dijadikan fakta persidangan? Saya rasa tidak,” ujarnya.
Pihak TNI sebelumnya menyebut motif penyerangan didasari dendam pribadi. Namun, narasi ini justru dipertanyakan oleh tim advokasi.
Mereka menilai pola tersebut mengingatkan pada kasus Novel Baswedan pada 2017, yang juga menggunakan alasan serupa dalam proses hukum.
Kekhawatiran muncul bahwa narasi “dendam pribadi” akan membatasi lingkup pertanggungjawaban hanya pada pelaku lapangan.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum memastikan tidak hanya absen pada sidang perdana, tetapi juga seluruh rangkaian persidangan di pengadilan militer.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap mekanisme hukum yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengaburkan fakta.
“Ini yang menjadi dasar kami untuk tidak menghadiri seluruh proses di pengadilan militer,” tegas Dimas.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan lama terkait yurisdiksi peradilan militer dalam menangani perkara yang berdampak pada sipil.
Tim advokasi menilai, tanpa transparansi dan pengungkapan aktor intelektual, proses hukum berisiko hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa menyelesaikan akar persoalan. (Ant)














