Makassar, Kaltimnow.id – Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan anggota polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama sejumlah rekannya terlibat aksi tawuran menggunakan mainan senapan water jelly sekitar pukul 07.00 WITA. Aksi para remaja itu dilaporkan warga karena dinilai meresahkan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait sekelompok remaja yang mencegat dan mendorong pengendara yang melintas.
“Ada laporan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega (senapan water jelly) di situ mereka mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga,” ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran.
Menurut Arya, saat itu kelompok remaja disebut tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Iptu N kemudian turun dari kendaraan dan berupaya mengamankan salah satu remaja, termasuk korban.
“Waktu itu (kelompok remaja) sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Sehingga anggota turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” beber Arya.
Dalam proses tersebut, Bertrand yang telah tertangkap disebut meronta untuk melepaskan diri. Saat terjadi pergulatan, senjata api yang masih dipegang Iptu N meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” tambahnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar langsung mengamankan Iptu N beserta senjata apinya pada hari yang sama.
“Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” ungkap Arya.
Proses hukum terhadap anggota tersebut kini berjalan melalui dua jalur, yakni pidana dan pemeriksaan kode etik oleh Propam. Kapolrestabes meminta keluarga korban dan masyarakat untuk memantau perkembangan kasus serta mempercayakan penanganannya kepada kepolisian.
“Iptu N masih diperiksa, percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi, saya minta seluruh masyarakat memantau perkembangannya baik secara pidana juga secara kode etik itu diproses dua-duanya,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
(Ant)












