Jakarta, Kaltimedia.com – Terdakwa kasus penyiraman cairan pembersih karat, Edi Sudarko, mengungkap alasan di balik aksi penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, prajurit berpangkat Sersan Dua (Serda) Marinir itu mengaku merasa kesal karena menilai Andrie Yunus bersikap arogan dan berlebihan atau “overacting”.
Pernyataan tersebut muncul saat Oditur Militer II-07 Jakarta, Iswadi, mempertanyakan alasan terdakwa terus memantau media sosial korban.
“Siap, karena overacting,” tegas Edi Sudarko di hadapan majelis sidang.
Edi mengaku kekesalannya bermula setelah melihat video viral peristiwa di Hotel Fairmont yang menampilkan Andrie Yunus menginterupsi rapat tertutup terkait pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Menurut Edi, tindakan tersebut dianggap tidak sopan dan dinilai mencoreng institusi militer.
“Di situlah arogannya Andrie Yunus dan overacting, dan menginstrupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” ujar Edi.
Ia juga menyebut perilaku korban dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap harga diri TNI.
“Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, overacting, yang waktu itu di Hotel Fairmont dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” tambahnya.
Dalam persidangan, Edi mengaku rasa marah itu membuat dirinya hanya fokus memantau Andrie Yunus.
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang menjadi target pemantauan, Edi menegaskan hanya Andrie Yunus.
“Siap, tidak ada. Hanya Saudara Andrie Yunus,” katanya.
Edi juga mengungkap bahwa awalnya ia berniat melakukan kekerasan fisik terhadap korban setelah berdiskusi dengan terdakwa lain di mes Denma BAIS TNI.
Namun, rencana tersebut berubah menjadi aksi penyiraman cairan kimia setelah terdakwa lain, Bhudi Hariyanto Widhi, disebut mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat.
“Kami menyampaikan bahwa saya ingin memukuli AY,” ujar Edi.
Aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus dilakukan di kawasan Salemba saat korban baru keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Edi mengaku sempat terkena cipratan cairan tersebut dan merasakan panas, namun saat kejadian dirinya mengaku hanya mengikuti emosi tanpa memikirkan dampak lebih jauh.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung untuk mendalami peran empat oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. (Ant)













