Enrekang, Kaltimnow.id – Perjalanan pagi itu bukan sekadar rutinitas bagi Sidi (57), Herman (43), dan Amir (49). Dari Desa Botto Malangga, Kecamatan Maiwa, ketiganya menempuh sekitar 30 kilometer menuju Pengadilan Negeri Enrekang pada 1 April 2026.
Di ruang sidang, mereka bukan lagi petani, melainkan terdakwa kasus perusakan dan dugaan penganiayaan di kantor PTPN XIV unit Maroangin.
Berawal dari Konflik Patok, Berujung Laporan Pidana
Dilansir dari Mongabay Indonesia, kasus ini bermula dari insiden 17 Januari 2026. Saat itu, warga menemukan patok beton berlogo perusahaan di area yang mereka klaim sebagai lahan kelola.
Patok tersebut pertama kali terlihat dua hari sebelumnya, 15 Januari 2026. Bagi petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), kemunculan patok itu dianggap pelanggaran kesepakatan batas wilayah yang dibuat pada 2023.
Sekitar 20 petani kemudian mencabut patok dan membawanya ke kantor perusahaan untuk meminta klarifikasi.
Namun, situasi memanas.
Sidi, yang emosi, memukul kaca jendela kantor hingga pecah. Keributan meluas ketika seorang karyawan, Suparman (40), mencoba melerai. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Suparman disebut mengalami luka lecet dan goresan.
Polisi kemudian menilai tindakan tersebut sebagai kekerasan bersama di muka umum.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Tak lama setelah kejadian, pada hari yang sama, laporan masuk ke kepolisian. Empat hari berselang, tepatnya 21 Januari 2026, Sidi, Herman, dan Amir diperiksa tanpa surat panggilan resmi menurut kuasa hukum.
Hari itu juga mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama.
Kerugian perusahaan ditaksir Rp6,5 juta.
Upaya Damai Gagal, Sidang Berlanjut
Sejumlah upaya penyelesaian melalui restorative justice sempat dilakukan, baik di tahap penyidikan maupun persidangan. Bahkan, dalam satu kesempatan, korban disebut telah menyatakan memaafkan.
Namun proses damai tak pernah benar-benar tercapai.
“Korban tidak bersedia menandatangani kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujar Abdul Razak dari LBH Makassar.
Sidang pun berlanjut hingga tahap tuntutan. Pada 15 April 2026, jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman enam bulan penjara.
Aksi Solidaritas: “Penjara Tak Selesaikan Konflik Agraria”
Di luar ruang sidang, tekanan publik menguat. Sekitar seratus petani dari AMPU menggelar aksi di depan pengadilan.
Mereka membawa spanduk bertuliskan:
“Bebaskan 3 petani AMPU”
“Penjara tidak menyelesaikan konflik agraria”
“PTPN merampas tanah dan memenjarakan kami”
Aksi berlangsung damai, didominasi petani lanjut usia yang datang dengan kendaraan pick-up.
Akar Masalah: Konflik Lahan Sejak Puluhan Tahun
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sengketa antara warga Maiwa dan PTPN XIV Maroangin telah berlangsung sejak lama.
Perkebunan tersebut bermula dari proyek PT Bina Mulia Ternak pada 1973, kemudian beralih menjadi bagian dari PTPN pada 1996.
Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 2003 dan sempat tidak diperpanjang. Namun pada 2020, pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi pembaruan HGU seluas 3.267 hektare.
Sejak itu, konflik kembali mengeras.
Warga mengklaim sebagian lahan merupakan tanah kelola mereka sejak lama, sementara perusahaan tetap melakukan aktivitas, termasuk penanaman sawit sejak 2017.
“Dulu tidak ada yang berani protes. Takut dicap PKI,” ujar Rahmawati, kuasa hukum warga.
Dari Harapan ke Kekecewaan
Pada 2023, sempat ada kesepakatan batas wilayah antara warga dan perusahaan. Petani bahkan membangun pagar sepanjang satu kilometer secara swadaya.
Namun awal 2026, kemunculan patok di dalam area yang mereka anggap miliknya memicu kekecewaan mendalam.
“Kami hanya ingin memastikan. Kalau mereka yang pasang, kami minta dicabut. Tapi tidak ada pengakuan,” kata Sidi.
Negara vs Petani?
Kasus ini memunculkan kritik keras dari pendamping hukum.
“Ini seperti negara memenjarakan petaninya sendiri,” ujar Mirayati Amin dari LBH Makassar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, menyayangkan kegagalan penyelesaian damai.
“Seharusnya bisa restorative justice. Disayangkan sekali,” katanya.
Persoalan yang Belum Selesai
Sidang terhadap tiga petani ini menjadi potret bagaimana konflik agraria yang tak kunjung tuntas kerap berujung kriminalisasi.
Di satu sisi, negara hadir melalui aparat dan perusahaan. Di sisi lain, petani mempertahankan ruang hidup yang mereka yakini sebagai miliknya.
Putusan pengadilan nantinya mungkin menentukan nasib tiga orang. Namun konflik yang melatarbelakanginya, masih jauh dari selesai. (Ant)









