Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kalimantan Timur akan melakukan rapat kordinasi terkait dugaan pencemaran limbah PT. Insani Bara Perkasa (IBP) sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat di Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
“Itu sudah kami agendakan. Dalam waktu dekat ini, yang kami undang Dinas ESDM Kaltim, direktur pertambangan terkait dengan perizinan, serta DLH Kaltim,” ungkap Jahidin usai rapat di gedung E Lantai 1, pada Senin, (23/03/2021).
Dia menilai, DLH Kukar tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut, lantaran ketika yang bersangkutan diundang untuk memberikan masukan justru tidak hadir.
“Sebenarnya, kewenangan ini ada di Kukar. Sebab terjadinya berada di wilayah Kukar. Dianggap tak tuntas menyelesaikan, maka diteruskan pula ke DLH Kaltim. Selain DLH Kukar, DPRD Kukar juga akan kami diundang,” ucap Jahidin.
Ia menegaskan, jika perusahaan tidak memberikan hak masyarakat, maka Komisi I akan melaporkannya ke Kementerian ESDM di Jakarta.
Hal yang terjadi desa tersebut, kata Jahidin sangat merugikan masyarakat akibat ulah tak bertanggung jawab perusahaan. Apalagi yang bermukim di sekitar daerah tambang.
“Harapan kita kan keberadaan tambang ini mengubah pola hidup masyarakat sekitarnya. Bisa merekrut tenaga kerja, ada dampak yang bisa menguntungkan. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, untuk apa,” katanya.
Lanjut Jahidin, jika perusahaan bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat, maka masalah tersebut selesai.
“Kalau mereka bisa selesaikan, ya berarti selesai. Kalau tidak, kami akan lanjutkan ke pusat. Kami rekomendasikan itu ke Kementerian ESDM. Namun masih kami berikan peluang. Harapan kami nanti DLH Kaltim ikut menangani,” pungkasnya.
Penulis: Chintia