Jakarta, Kaltimnow.id – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan bandar narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan Deky dalam sindikat narkoba tersebut.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil temuan penyidik, AKP Deky diduga memiliki keterlibatan dalam operasional bisnis narkotika yang dijalankan sindikat bandar narkoba bernama Ishak.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci bentuk keterlibatan eks Kasat Narkoba tersebut dalam jaringan narkotika di Kutai Barat.
Eko menyebut pengambilalihan kasus dilakukan agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, AKP Deky Jonathan Sasiang saat ini masih menjalani penempatan khusus (Patsus).
Ia juga tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Kalimantan Timur terkait dugaan pelanggaran yang menyeret namanya dalam kasus sindikat narkoba tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di daerah. (Ant)









