Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi perhatian publik. Sedikitnya 11 mantan santriwati mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan yang disebut terjadi dalam rentang waktu bertahun-tahun.
Kasus ini terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menerima laporan dari sejumlah korban dan melakukan asesmen serta pendampingan terhadap mereka.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan hasil pendalaman awal menunjukkan adanya kesamaan pola keterangan yang disampaikan para korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang mereka alami.
“Dari hasil asesmen sementara, terdapat kesamaan pola cerita yang disampaikan para korban terkait dugaan kekerasan seksual yang mereka alami,” kata Rina, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, posisi terlapor sebagai pimpinan pondok pesantren diduga menciptakan relasi kuasa yang membuat para korban sulit menolak maupun melawan.
“Korban memandang terlapor sebagai sosok yang dihormati dan harus ditaati. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan,” ujarnya.
Diduga Memanfaatkan Kepercayaan Korban
TRC PPA mengungkapkan para korban mengaku terlapor kerap menggunakan pendekatan yang membangun kedekatan dan kepercayaan secara bertahap kepada para santriwati.
Salah satu korban berinisial ID, menurut Rina, telah mengenal terlapor sejak menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut pada 2012. Kedekatan yang terjalin membuat korban mempercayai setiap arahan yang diberikan.
“Korban menyampaikan kepada kami bahwa karena yang berbicara adalah guru sekaligus pimpinan pondok, mereka percaya dengan apa yang disampaikan saat itu,” ujar Rina.
Setelah lulus sekolah menengah atas, korban disebut masih tinggal di lingkungan pondok untuk menjalani masa pengabdian bersama sejumlah santriwati lainnya. Situasi tersebut membuat interaksi dengan terlapor berlangsung lebih intens.
“Menurut cerita korban, mereka masih berada di lingkungan pondok hampir setiap hari sehingga komunikasi dengan terlapor juga semakin sering,” katanya.
Selain itu, para korban juga mengaku kerap menerima penjelasan bernuansa agama yang diduga digunakan untuk meyakinkan mereka agar mengikuti arahan yang diberikan.
TRC PPA menyebut kondisi tersebut membuat banyak korban memilih memendam pengalaman yang dialami karena merasa tidak memiliki ruang yang aman untuk berbicara.
“Banyak korban yang akhirnya memilih diam karena merasa tidak memiliki ruang yang aman untuk berbicara,” kata Rina.
Korban Berani Bicara Demi Mencegah Korban Baru
Menurut Rina, keberanian para korban untuk melapor muncul setelah mereka mengetahui adanya dugaan perlakuan serupa yang dialami santriwati lain dari angkatan berbeda.
“Korban menyampaikan kepada kami bahwa salah satu alasan mereka akhirnya melapor adalah karena khawatir akan muncul korban-korban berikutnya jika mereka terus diam,” ujarnya.
Korban lainnya berinisial RS juga menyampaikan pengalaman yang memiliki pola serupa. Ia mengaku mengenal terlapor sejak masih duduk di bangku SMP dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap pimpinan pondok.
Namun seiring waktu, korban mulai merasakan adanya perlakuan yang dianggap tidak semestinya. Meski demikian, korban mengaku kesulitan menolak karena adanya tekanan dan berbagai penjelasan yang membuat mereka merasa harus mematuhi arahan tersebut.
“Korban menceritakan bahwa ketika ada yang bertanya atau ragu, mereka diminta untuk tetap percaya dan tidak mempertanyakan lebih jauh,” kata Rina.
Para korban juga mengaku khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan atau naik tingkat apabila menolak arahan yang diberikan.
TRC PPA Siapkan Pendampingan Hukum dan Psikologis
TRC PPA Kaltim menyebut para korban masih mengalami dampak psikologis hingga saat ini. Selain mengalami sendiri dugaan tindakan tersebut, beberapa korban juga mengaku menyaksikan rekan-rekan mereka mengalami perlakuan serupa.
“Dampak psikologisnya sangat besar karena mereka merasa tidak berdaya dan harus menyaksikan orang lain mengalami hal yang sama,” ujar Rina.
Saat ini TRC PPA masih melakukan pendalaman terhadap seluruh korban sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum juga terus diberikan guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang memadai.
“Para korban sudah menunggu keadilan cukup lama. Kami berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Rina menegaskan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, pihak pondok pesantren yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan para korban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (Ant)














