Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dilansir dari Antara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto dilakukan dalam rangka mendalami penyidikan kasus gratifikasi yang kini juga melibatkan tersangka dari pihak korporasi.
Kasus Bermula dari Dugaan Suap Perizinan Sawit
Kasus ini bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Tak lama berselang, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan Aset dan Barang Mewah
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek.
Dugaan Gratifikasi dari Sektor Tambang Batu Bara
Perkembangan terbaru kasus ini juga mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari diduga menerima aliran dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Besaran yang diterima disebut mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (Ant)












