Jakarta, Kaltimnow.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam atas dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing. Ia menegaskan, lingkungan olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman justru tidak boleh menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak dan martabat korban.
Menurutnya, setiap bentuk kekerasan di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara komprehensif dengan mengedepankan perlindungan korban.
Apresiasi Langkah Cepat Kemenpora
Menteri PPPA mengapresiasi respons cepat Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam menyikapi kasus tersebut. Ia menekankan bahwa korban harus menjadi pusat penanganan, baik dari sisi pendampingan psikologis maupun proses hukum.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Korban harus menjadi prioritas utama, termasuk dalam memastikan akses keadilan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.
Penguatan Pencegahan di Lingkungan Olahraga
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penanganan berjalan berkeadilan serta mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan olahraga.
Upaya tersebut mencakup peningkatan pengawasan, penyusunan mekanisme pelaporan yang aman, serta edukasi bagi seluruh pihak di ekosistem olahraga agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang olahraga yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (Ant)










