Pekalongan, Kaltimnow.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama di Pekalongan memasuki babak baru. Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran dipastikan tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pesantren di bawah pengawasan Kemenag.
“Itu bukan ponpes, tapi padepokan. Dan tidak punya izin terdaftar ponpes,” ujarnya, Kamis (28/5).
Menurut Fatkhuronji, karena tidak memiliki status resmi sebagai pondok pesantren, pihak Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap aktivitas di tempat tersebut.
Sementara itu, pengasuh padepokan berinisial A (55) alias Abdul Khalim Fadlun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap enam santriwati.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” kata Setiyanto.
Polisi menyebut korban seluruhnya merupakan santriwati yang pernah tinggal di padepokan tersebut. Dugaan adanya korban yang hamil masih dalam pendalaman penyidik.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yakni meminta korban memijat dirinya sebelum melakukan tindakan asusila.
“Korban diajak memijat, lalu pelaku meminta disentuh bagian kemaluannya,” ujar Riki.
Polisi juga mengungkap para korban selama ini memilih bungkam karena takut setelah mendapat intimidasi dan ancaman dari pelaku maupun orang-orang di sekitarnya.
Untuk membuka ruang pelaporan lebih luas, Polres Pekalongan Kota kini membuka posko pengaduan dan menjamin perlindungan terhadap korban serta saksi, termasuk menyediakan safe house jika diperlukan.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia menilai dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama menunjukkan lemahnya pengawasan dan relasi kuasa yang rentan disalahgunakan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun status atau posisinya,” tegas Selly. (Ant)










