Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pembakaran Diskominfo Kukar terjadi di ruang rapat lantai 3 kantor tersebut, Selasa (11/8/2026). Polisi mengamankan pria berinisial MFA (24) untuk menjalani pemeriksaan.
Aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak malam sebelum kejadian. Polisi menduga MFA nekat membakar ruang rapat karena kesal kerap difoto secara diam-diam dan dijadikan bahan ejekan.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan motif tersebut masih berdasarkan pemeriksaan awal.
“Motif sementara diduga berkaitan dengan rasa kesal terduga pelaku terhadap sejumlah orang di lingkungan kantor yang menurut keterangannya kerap mengambil foto dirinya secara diam-diam dan menjadikannya bahan ejekan,” ujar Elnath seperti dikutip detikKalimantan, Selasa (12/8), dilansir dari CNN Indonesia.
Elnath mengatakan MFA mendatangi Kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, sekitar pukul 07.20 Wita.
MFA diduga membawa bahan bakar jenis Pertalite. Menurut polisi, bahan bakar tersebut kemudian disiramkan di bagian belakang pintu ruang rapat sebelum api dinyalakan menggunakan korek api.
“Terduga pelaku kemudian diduga menyiramkan bahan bakar tersebut di bagian belakang pintu ruang rapat dan menyalakannya menggunakan korek api. Setelah melihat salah seorang saksi, terduga pelaku kemudian berlari meninggalkan lokasi melalui tangga,” terangnya.
Seorang saksi sempat melihat MFA berlari menuruni tangga sambil membawa wadah bekas bahan bakar. Selain itu, MFA diduga menekan tombol emergency di depan ruang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) hingga alarm berbunyi.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 Wita. Masyarakat dan petugas bersama-sama memadamkan kobaran api tersebut.
“Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA setelah masyarakat bersama petugas berjibaku memadamkan kobaran api. Tidak ada korban jiwa, namun satu ruang rapat di lantai 3 mengalami kerusakan berat akibat terbakar,” jelasnya.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Identifikasi Satreskrim Polres Kukar mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga unit kamera CCTV, sisa material terbakar, satu galon air mineral berkapasitas 19 liter, serta botol air mineral 1,5 liter yang masih berisi sekitar satu liter Pertalite.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, diduga kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja,” tegas Elnath.
Sementara itu, MFA telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta motif pembakaran tersebut.
Penyidik juga memastikan proses hukum terhadap MFA berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan. (Ant)














