Jakarta, Kaltimnow.id – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut tersangka terbaru berinisial AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018–2024.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu (8/4) mendatang. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Bareskrim turut menggandeng PPATK serta jaksa penuntut umum guna mengoptimalkan penelusuran aset terkait kasus ini.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa perusahaan diduga menjalankan modus penipuan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi yang telah ada, lalu dicatut seolah memiliki proyek baru.
Akibat praktik tersebut, jumlah korban diperkirakan mencapai 15 ribu orang dengan total kerugian hingga Rp2,4 triliun dalam periode 2018 hingga 2025.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan serta manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Ant)












