Jakarta, Kaltimnow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Selain diduga mengelola sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan program MBG, ketiganya juga disebut melakukan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.
Adapun beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dengan indikasi markup harga.
Menurut penyidik, pengadaan tersebut dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis secara optimal dan justru menimbulkan kerugian negara.
Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ant)












