Serang, Kaltimnow.id – Kodam III/Siliwangi membenarkan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten yang terjadi di wilayah Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (2/6/2026) malam.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Infanteri Mahmuddin Abdillah, mengatakan oknum anggota TNI berinisial Kopral R saat ini telah diamankan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara ini informasinya baru satu (yang terlibat), yakni seorang kopral. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan di Denpom III/4 Serang,” kata Mahmuddin, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan bermula dari cekcok antara dua anggota Brimob Polda Banten dengan sekelompok debt collector atau mata elang (matel). Keributan terjadi saat kendaraan yang digunakan anggota Brimob disebut hendak ditarik secara paksa.
Dalam insiden itu, dua anggota Brimob menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dan mengalami luka serius.
Mahmuddin menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, Kopral R diduga berada di lokasi kejadian karena dipanggil oleh seseorang yang dikenalnya. Ia disebut berusaha melerai keributan yang terjadi sebelum akhirnya diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Karena ini informasi awal, ini kan dipanggil sama si ini apa namanya? Matel (mata elang) ini karena mungkin itu temannya, karena ada perselisihan di situ, dia mencoba untuk melerai karena berawal dari pemukulan itu, dia gak tau siapa yang dipukul ini, akhirnya dia ikut mukul juga,” terangnya.
Menurut Mahmuddin, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa anggota TNI tersebut merupakan bagian dari kelompok debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Jadi sebenarnya, dia anggota kita ini gak ada keterlibatan terhadap matel ini. Cuma karena ini ada pemukulan tadi itu loh,” imbuhnya.
Meski demikian, Kodam III/Siliwangi menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan keterlibatan dalam aktivitas ilegal maupun tindakan penganiayaan, maka proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seandainya dia nanti terbukti melakukan atau mungkin dia sebagai salah satu beking debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan, kita gak mentolerir siapa pun juga apabila anggota itu terlibat dalam kegiatan ilegal seperti itu, tetap kita lakukan pemrosesan dilanjut hukum,” tegas Mahmuddin.
Kodam III/Siliwangi juga memastikan kasus tersebut tidak akan memengaruhi hubungan kelembagaan antara TNI dan Polri di wilayah Banten. Koordinasi antara kedua institusi disebut tetap berjalan baik dalam penanganan kasus maupun pelaksanaan tugas keamanan di lapangan.
“Tetap solid antara polda dengan jajaran TNI yang ada di wilayah Banten,” tandasnya.
Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk mendalami kronologi lengkap dan peran masing-masing individu yang berada di lokasi kejadian. (Ant)













