IKN, Kaltimnow.id – Otorita Ibu Kota Nusantara buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih sah berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan konstitusional yang berlangsung di MK.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy Pantouw, Kamis (14/5/2026).
Menurut Troy, putusan MK justru memperjelas bahwa pemindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara baru efektif berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saat ini, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” katanya.
Otorita IKN juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga optimisme dan kepercayaan terhadap pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ucap Troy.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang IKN dan menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden. (Ant)














