Skandal Ponpes Pati: Modus “Wali Palsu” Diduga Perkosa Puluhan Santriwati, Kasus Sempat Mandek Sejak 2024

Pati, Kaltimnow.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka tabir panjang praktik menyimpang yang diduga berlangsung bertahun-tahun.

Pengasuh ponpes, Ashari (58), kini berstatus tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Pati mengantongi dua alat bukti. Namun, kasus ini bukan perkara baru—laporan awal sudah muncul sejak 2024, tetapi sempat terhenti.

Kronologi: Dari Laporan Mandek hingga Korban Berani Bicara

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap dugaan kekerasan seksual telah terjadi sejak 2022. Para korban mayoritas santriwati berusia belasan tahun.

“(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali.

Laporan pertama sebenarnya sudah masuk ke polisi pada 2024, melibatkan empat hingga delapan korban. Namun prosesnya terhenti.

“Yang melapor pada 2024 itu ada empat sampai delapan orang. (Kenapa kasusnya) mandek saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution,” ujarnya.

Kasus kembali mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri berbicara. Ia disebut sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku dan menuntut keadilan.

“Kasus ini saya pegang tiga bulan lalu. Korban dan ayahnya datang ke kantor. Kasihan anak yatim, korbannya memang kebanyakan orang tidak mampu,” kata Ali.

Ali mengungkap pola manipulasi yang digunakan pelaku. Ashari diduga menanamkan doktrin menyesatkan kepada korban.

Ia mengklaim sebagai sosok “wali” atau memiliki kemampuan di luar nalar manusia, bahkan mengaku keturunan nabi.

“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah,” ujar Ali.

Modus lain yang digunakan adalah komunikasi personal pada malam hari. Korban dihubungi melalui WhatsApp dan diminta datang ke ruang tertentu.

“WhatsApp pada jam 23.00 WIB–24.00 WIB, suruh memijat di ruang kerja,” katanya.

Jika menolak, korban diancam.

“Kalau tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu,” tambahnya.

Ali juga menduga ada pihak internal yang mengetahui praktik tersebut namun memilih diam.

“Saya yakin orang dalam bisa istri, ketua yayasan dan lainnya mengetahui tapi tidak berani bercerita,” ujarnya.

Bahkan, ia mengaku sempat ditawari uang agar menghentikan proses hukum.

“Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua,” ungkapnya.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, memastikan status hukum pelaku telah naik menjadi tersangka sejak 28 April 2026.

“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jaka.

Meski begitu, tersangka belum ditahan. Polisi beralasan masih melakukan pendalaman dan memastikan pelaku tidak melarikan diri.

Jaka juga mengakui kasus ini sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan.

“Dari pihak korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya,” ujarnya.

Kementerian Agama mengambil langkah tegas. Direktur Pesantren, Basnang Said, memutuskan menghentikan penerimaan santri baru.

Jika tidak ada perbaikan tata kelola, penutupan permanen menjadi opsi.

Sementara itu, santri dipulangkan atau dipindahkan ke lembaga lain. Hak pendidikan mereka dijamin tetap berjalan.

Anggota SAKA PBNU, Imam Nahe’i, menyebut kasus serupa memiliki pola berulang:

  • Ada toleransi terhadap perilaku menyimpang
  • Penggunaan doktrin mistis atau klaim spiritual
  • Minim pengawasan eksternal

“Kalau tidak taat kepada wali, maka masuk neraka. Termasuk di Pati, kan ada mistis-mistisnya,” ujarnya.

Korban yang didampingi Ali disebut mengalami trauma berat hingga gangguan mental.

“Satu tahun trauma mental terganggu. Ini lumayan membaik ada pendampingan psikologi,” katanya.

Kasus ini memperlihatkan kombinasi berbahaya antara relasi kuasa, doktrin keagamaan yang diselewengkan, dan lemahnya pengawasan.

Proses hukum kini berjalan, tetapi pertanyaan besar masih tersisa: berapa banyak korban yang belum bersuara, dan sejauh mana sistem mampu melindungi mereka. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *