Jakarta, Kaltimnow.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi gudang penyimpanan motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan kegiatan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar,” kata Syarief saat dikonfirmasi terkait kedatangan penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN.
Namun, ia menegaskan kedatangan penyidik bukan untuk menyita seluruh kendaraan yang berada di lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jumlah unit serta kondisi barang yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Untuk cek jumlah dan segel aja ini,” ujarnya.
Selain gudang di Sentul, Kejagung juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penyimpanan motor listrik lainnya yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurut Syarief, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap guna mencocokkan data pengadaan dengan kondisi barang di lapangan.
Langkah ini dilakukan setelah Kejagung mengungkap bahwa sebagian besar motor listrik yang dibeli BGN belum didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menemukan sebanyak 21.801 unit motor listrik yang telah dibayarkan menggunakan anggaran negara masih tersimpan di gudang.
“Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Syarief sebelumnya.
Meski menjadi bagian dari objek penyidikan, Kejagung memastikan motor listrik tersebut belum akan disita. Penyidik menilai tidak semua barang yang berkaitan dengan perkara harus dilakukan penyitaan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik akan kembali memeriksa salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi MBG, sekaligus menindaklanjuti pengajuan Sony sebagai justice collaborator.
“Benar, di Kejagung Gedung Bundar,” kata Anang.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan barang di lingkungan BGN. (Ant)













