Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Sumatera Selatan. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lima orang yang diamankan berasal dari lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk bupati, sementara lima lainnya merupakan pihak swasta.
“Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Budi, Rabu (10/6/2026) pagi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidikan menemukan dugaan penerimaan setoran dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah.
Menurut KPK, aliran dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga diduga mencakup proyek lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“ABN atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” kata Taufik.
Penyidik menduga pemberian uang dari pihak swasta dilakukan untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar tetap memperoleh peluang memenangkan proyek-proyek berikutnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana. Menariknya, beberapa rekening disebut menggunakan identitas pegawai level bawah di lingkungan pemerintah daerah.
“Ada yang atas nama OB (office boy), kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab,” ungkap Budi.
KPK juga menemukan rekening yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar dan saat ini masih ditelusuri lebih lanjut asal-usul serta aliran dananya.
Dari hasil penyidikan awal, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim, Edison.
KPK juga mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka lainnya merupakan kerabat dekat bupati, yakni Adi Triyadi yang diketahui berstatus sebagai keponakan Edison.
Kasus OTT Muara Enim ini turut melibatkan kerja sama antara KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui mekanisme joint investigation untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah. (Ang)












