Jakarta, Kaltimnow.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga 13 tahun kepada tiga anggota TNI AD terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).
“Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa,” ujar Fredy saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Sementara terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, divonis satu tahun penjara atas tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
“Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy.
Vonis tersebut berbeda dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta Serka Mochamad Nasir dihukum 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar. Nilai restitusi tersebut merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kerugian yang dialami keluarga korban.
Permohonan restitusi diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris. LPSK menyatakan telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut. (Ant)












